ASN sulit menghindar ketika dikaitkan dengan ANTARA - Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara ASN adalah bukan pejabat yang justru minta dilayani dan bergaya seperti pejabat zaman kolonial dahulu. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Launching Core Values dan Employer Branding ASN secara virtual, Selasa 27/7. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan agar seluruh ASN juga mempunyai nilai dasar yang sama. ASN di pusat maupun di daerah harus mempunyai rujukan yang sama. ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama. ASN yang berprofesi sebagai dosen, guru, jaksa, dokter, perawat, analisis kebijakan, setiap administratur juga petugas satpol PP seharusnya mempunyai nilai dasar yang sama. Bahkan, pegawai BUMN, pegawai-pegawai lain juga sebaiknya proposisi, nilai rujukan sama. Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan juga inginkan ASN berorientasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "ASN bukan pejabat yang justru minta dilayani, yang bergaya seperti pejabat zaman kolonial dahulu. Itu tidak boleh lagi, bukan zamannya lagi. Setiap ASN harus mempunyai jiwa untuk melayani untuk membantu masyarakat," kata Jokowi. Berubahlah mindset ASN atau pola pikir. Melayani, bukan minta dilayani. ASN harus memiliki perspective, cara pandang sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Baca juga Menparekraf Sandiaga ASN harus beri layanan prima bagi masyarakat Pelaksana Kebijakan Publik Pada era keterbukaan informasi memang karakteristik ASN menjadi tontonan, ibarat ikan di akuarium, oleh masyarakat yang harus dilayani. Maka, konsekuensi logis, aktivitas ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus profesional, proporsional, transparan, akuntabel, dan kapabel. Ini semua rujukannya adalah integritas. Dengan integritas akan muncul disiplin, loyal dan dedikasi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kenapa harus berkualitas dan berkinerja seperti kriteria di atas? Jawabannya singkat bahwa ASN adalah penerjemah dan pelaksana kebijakan publik. ASN adalah sebagai pelayan publik. ASN sebagai pemersatu bangsa. Sebagai penerjemah dan pelaksana kebijakan publik, fungsi dan tugas ini yang sekarang benar-benar ditunggu oleh masyarakat luas, dikaitkan dengan pandemik COVID-19 yang masih belum aman dan sulit diprediksi kapan berakhir. Untuk itulah, pembuat kebijakan publik public policy maker betul-betul kebijakan publik harus disusun dan diformulasikan dengan cermat karena masih harus dilaksanakan oleh ASN yang terdiri atas dosen, guru, jaksa, dokter, perawat, analisis kebijakan, setiap administratur juga petugas satpol PP, bahkan pegawai BUMN, dan semua pegawai-pegawai sebagai aparatur sipil negara. Maka, kebijakan publik yang diambil memiliki struktur yang jelas dan terukur. Sejak perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan dan monitoring, kontrol serta evaluasi disusun secara sistematis. Langkah ini perlu diperhatikan karena akan diimplementasikan di lapangan dan sekanjutnya akan dikerjakan secara massif oleh ASN. Jangan sampai ada gap antara kebijakan dan apa yang harus dilakukan oleh ASN. Jangan sampai kebijakan publik tidak bisa dioperasionalkan. Oleh karena itu, perlu penyusunan kebijakan publik yang baik, paling tidak ada lima acuan pertama, dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat; kedua, disusun korelasi yang jelas antara kebijakan dan implementasinya; ketiga, ditetapkan adanya organisasi yang mengoordinasi pelaksanaan kebijakan sehingga implementasi dapat berjalan dengan baik. Keempat, untuk kemaslahatan umat sehingga sangat bermanfaat bagi publik; dan kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi. Baca juga Menpan RB terbitkan SE sistem kerja ASN pada perpanjangan PPKM level 4 ASN Pelayan Publik ASN adalah pelayan publik, bukan malah minta dilayani. Sebagai pelayan publik, harus mampu melayani segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan /atau jasa dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Lembaga Administrasi Negara 1998 Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk, baik berupa barang maupun jasa. Intinya pelayanan publik, sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan. Dengan demikian, terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik unsur pertama, adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik; unsur kedua, adalah penerima layanan masyarakat yang membutuhkan; unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan masyarakat yang dilayani. ASN memiliki fungsi yang sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan personel ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 3 UU ASN menyatakan bahwa ASN sebagai profesi harus berdasarkan pada beberapa prinsip, di antaranya adalah nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku. Ada sejumlah unsur nilai dasar yang harus dimiliki pegawai ASN, yakni seperti memegang teguh ideologi Pancasila; Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah. Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU ASN dijelaskan bahwa salah satu fungsi pegawai ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya, pegawai ASN betugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. ASN harus selalu mengingat esensi kehadiran aparatur birokrasi sebagai penjaga dan pemersatu bangsa. Netralitas bukan hanya disikapi sebagai aturan, melainkan sebagai kode etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat memberikan pelayanan publik. Soal netralitas, ASN sadar betul bisa secara aktif dan konkrit turut berperan menjaga keberagaman suku, etnis, dan agama di Indonesia. Dengan begitu, pelayanan publik yang diberikan juga tidak bersifat diskriminatif. Sebaliknya berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan profesinya. Pengertian dan pemahaman ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa juga pada saat pemilihan umum, baik pemilu anggota legislatif, pilpres, maupun pilkada. Karena posisi ASN sangat strategis, keberadaannya sangat dibutuhkan untuk mendulang suara. Namun, begitu ASN juga sulit menghindar ketika dikaitkan dengan karier. Pada posisi inilah ASN cenderung tidak netral demi memperoleh posisi yang diinginkan. Kalau sudah begini, kembali ke integritas. * Drs. Pudjo Rahayu Risan, Pengamat Kebijakan Publik, Fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indoesia AIPI Semarang dan pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng COPYRIGHT © ANTARA 2021
Seiring berkembangnya zaman, sudah pasti manusia juga harus lebih maju dan berkembang.Sayangnya, mengembangkan diri tidak bisa semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak sekali rintangan dan ujian yang datang ketika seseorang ingin mencoba untuk berubah jadi yang lebih baik. Era globalisasi adalah era di mana semua hal terlihat lebih simpel, lebih canggih, dan modern tentunya.
KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terus mengaungkan para ASN agar rutin melaksanakan belanja kebutuhan pokok di pasar tradisional. Untuk kedua kalinya, Pemkab Kebumen melakukannya di Pasar Sruni, Alian, Kebumen pada Kamis 8 Juni 2023. Sebelumnya acara yang sama diadakan di Pasar Karanganyar pada Maret lalu. Ada ratusan ASN dari berbagai OPD dan kecamatan mengikuti apel pagi di pasar Sruni, kemudian dilanjutkan dengan belanja di pasar. "Alhamdulillah ini kegiatan ASN belanja di pasar sudah dilaksanakan dua kali secara serentak, kali ini diadakan di Pasar Sruni setelah apel pagi. Sesuai instruksi Bapak Bupati gerakan belanja di pasar harus terus digaungkan agar bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Sekda Ahmad Ujang Sugiono, mewakili Bupati yang berhalangan hadir. Kebijakan belanja di pasar tradisional kata Sekda, berlaku bagi semua ASN setiap bulannya. Mereka harus melaporkan ke pimpinan setiap kali belanja di pasar. Hal ini untuk memastikan agar kebijakan ini bisa termonitoring atau terlaksana dengan baik. Baca JugaPerubahan Jadwal dan Kapasitas Pesawat jadi Atensi PPIH, Begini Upaya Kemenag "Para ASN ini memang diwajibkan setiap bulannya untuk belanja di pasar tradisional. Tentu saja sistem kontrolnya adalah melaporkan kepada pimpinan terkait," ujarnya. Harapannya kata Sekda, seperti apa yang disampaikan Bupati tumbuh kesadaran bagi para ASN untuk mau belanja di pasar tradisional setiap waktu tanpa harus menunggu ada perintah. Sehingga muncul rasa kecintaan terhadap produk lokal. "Bapak bupati ingin belanja di pasar tradisional itu menjadi kebiasaan baru bagi ASN, bukan hanya menunggu ada perintah, tapi ini bisa berlangsung seterusnya. Tumbuhkan rasa cinta kita untuk membeli produk lokal, produk-produk UMKM, sehingga ekonomi rakyat kecil bisa tumbuh dengan baik," ucapnya. Diketahui, sesuai Surat Edaran Nomor tentang Gerakan ASN Belanja di Pasar Rakyat, disebutkan untuk Eselon II minimal harus belanja sebesar Rp250 ribu, Eselon Rp200 ribu, eselon Rp150 ribu, eselon IV/pejabat fungsional Rp125 ribu, golongan IV dan III Rp100 ribu, dan golongan II dan I Rp50 ribu. Sementara itu, salah seorang pedagang makanan kering bernama Sumarni memberikan apresiasi dengan adanya kebijakan belanja di pasar tradisional bagi para ASN. Kebijakan tersebut dianggap telah membuat para pedagang tersenyum bahagia. Baca JugaLangkah-langkah Pindah KTP, Lengkap dan Mudah "Alhamdulillah senang, dagangane dadi payu jualane jadi laku. Pasarnya ramai," ujarnya.. Ia berharap kebijakan yang baik ini terus dipertahankan di kemudian hari, entah siapapun bupatinya yang menjabat. "Semoga jangan cuman sekali, tapi seterusnnya, biar pasarnya ramai," ucap Sumarni warga asal Kajoran.
.